makelar 33, Jakarta - Makelar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah individu atau badan hukum yang berfungsi sebagai perantara perdagangan. Mereka bertindak sebagai jembatan antara pembeliPerbedaan makelar dan komisioner di antaranya adalah sebagai berikut. Makelar mendapatkan balas jasa berupa provisi, sedangkan komisioner berupa komisi. Makelar tidak bertanggung